Apply Visa Partner Australia dari Indonesia
(Subclass 309/100)
Saya akan share cara untuk mengajukan Visa Partner Australia (De Facto) dari Indonesia (Jakarta).
Saya submit visa ini melalui Immi Account di https://online.immi.gov.au/lusc/login
Silahkan langsung login kalau sudah punya.
Pasangan juga harus punya ImmiAccount.
Pasangan juga harus punya ImmiAccount.
Sebelum apply visa partner, baiknya membaca dan pelajari dulu Partner Migration Booklet. http://www.victimsservices.justice.nsw.gov.au/Documents/tp_report_partner-migration.pdf
Relationship dengan pasangan harus sudah berjalan selama satu tahun atau lebih, sebelum kita bisa apply visa partner.
Dokumen yang diperlukan sangat banyak.
Saya sarankan untuk mengumpulkan semua dokumen sebelum submit. Walaupun sebenarnya kita bisa submit dulu dan attach dokumen secara nyicil. Tapi ini akan memperlambat proses pembuatan visa.
Saya sarankan untuk mengumpulkan semua dokumen sebelum submit. Walaupun sebenarnya kita bisa submit dulu dan attach dokumen secara nyicil. Tapi ini akan memperlambat proses pembuatan visa.
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan:
1. Form 47SP (https://www.homeaffairs.gov.au/forms/documents/47sp.pdf)
- Untuk diisi oleh saya.
2. Form 40SP (https://www.homeaffairs.gov.au/forms/documents/40sp.pdf)
- Untuk diisi oleh pasangan.
3. Form 888 (https://www.homeaffairs.gov.au/forms/documents/888.pdf)
- Supporting Witness-untuk diisi oleh teman atau keluarga.
- Sebagai saksi bahwa mereka sudah mengenal kita dan pasangan selama lebih dari satu tahun.
- Mereka harus Australian Citizen atau Australian Permanent Resident.
- Minimal isi dua formulir.
- Saya menyertakan tiga formulir. Satu formulir diisi oleh Ibu pasangan saya. Dua formulir lainnya diisi oleh teman-teman saya.
- Formulir ini harus di certified atau disahkan. Bisa ditanda tangani dan distempel oleh Dokter, Suster, Guru, Polisi, Kantor Pos, Dokter Gigi, dll. (https://www.homeaffairs.gov.au/lega/lega/form/immi-faqs/who-can-certify-a-copy-of-a-document)
4. Copy Passport saya dan pasangan yang sudah di certified.
5. Copy Passport lama (kalau ada).
- Semua halaman Passport yang ada tanggal kedatangan dan keberangkatan difoto kopi dan di certified.
- Semua halaman Passport yang ada tanggal kedatangan dan keberangkatan difoto kopi dan di certified.
6. Akte Kelahiran
7. KTP
8. Kartu Keluarga
- Nomor 6, 7, dan 8 harus di translate dan di certified.
- Untuk translate dokumen, saya menggunakan jasa Bp. Harro (sudah termasuk certified).
- Beliau adalah penerjemah yang diakui oleh Immigration.
- Saya kirim email dan scan dokumen yang mau di translate.
- Email ke: harrosalim@gmail.com atau harrosalim@yahoo.com
- Bp. Harro akan membalas dengan keterangan dan jumlah harga yang harus dibayar.
- Email ke: harrosalim@gmail.com atau harrosalim@yahoo.com
- Bp. Harro akan membalas dengan keterangan dan jumlah harga yang harus dibayar.
- Proses pengerjaan sangat cepat. Satu hari jadi.
- Hasil translate dikirim ke alamat rumah saya.
- Berikut adalah contoh email dan harga untuk translate KTP pada tahun 2017.
9. SKCK dari Mabes Polri. (Certified)
- Cara pembuatan SKCK untuk apply visa partner bisa dilihat di https://siti-aryani.blogspot.com/2017/03/skck-online-untuk-membuat-visa.html
10. History of the Relatonship.
- Jelaskan bagaiman, kapan, dan dimana pertama kali kita ketemu dengan pasangan. Dan bagaimana relationship ini berlanjut.
-Masing-masing bikin satu history terpisah.
11. Chat History.
- Surat, SMS, percakapan telepon, Facebook, Skype.
- Untuk membuktikan bahwa kita tetap melakukan komunikasi. Walaupun kita sedang berada di Indonesia.
12. Joint Travel.
- Bukti-bukti tiket pesawat terbang, boarding pass.
- Bukti pembayaran penginapan/hotel.
- Tiket masuk tempat wisata, tiket masuk museum, tiket nonton konser, tiket nonton bioskop.
- Semua bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kita traveling bersama.
13. Foto-foto kebersamaan bareng pasangan, bareng keluarga, dan bareng teman-teman. Baik di Indonesia maupun di Australia.
14. Foto terbaru ukuran Passport (4x6), dari saya dan juga pasangan.
15. National Police Check dari Australian Federal Police (AFP) / Police Record (SKCK dari Australia).
- Kalau kita sudah pernah tinggal di Australia selama lebih dari satu tahun.
- Pasangan juga harus buat.
- Bisa apply online di https://www.afp.gov.au/what-we-do/services/criminal-records/national-police-checks
- Biaya tahun 2017 adalah $42.
- Police Record ini akan dikirim ke alamat pasangan di Australia.
- setelah di scan, saya certified punya saya di Dokter Gigi di Jakarta. Pasangan certified punya dia di kantor pos Australia.
16. Correspondence.
- Alamat surat-menyurat atas nama kita yang ditujukan ke alamat pasangan.
- Untuk menunjukkan bahwa kita pernah tinggal bersama.
17. Bukti transfer bank atau bukti pengiriman dan pengambilan uang melalui Western Union.
- Untuk membuktikan bahwa pasangan bertanggung jawab membiayai hidup kita. Walaupun kita sedang berada di Indonesia.
18. Payslips dari pasangan (slip gaji tiga bulan terakhir).
19. Driver Licence/SIM dari pasangan (Certified).
Setelah semua dokumen komplit, saya ready untuk apply visa partner melalui ImmiAccount.
Setelah formulir di ImmiAccount terisi, saya minta pasangan saya untuk membayar dan submit visanya.
Setelah membayar visa, bukti pembayaran akan dikirim melalui email.
Total biaya pembuatan visa partner yang harus dibayar pada tahun 2017 (May) adalah $6.932.28.
Setelah itu, saya mendapat email pemberitahuan bahwa aplikasi visa partner saya diterima oleh Immigration.
Kemudian saya mulai attach dokumen-dokumen yang sudah saya siapkan di awal.
Dokumen di scan berwarna dengan format pdf 96 dpi.
INGAT! Setiap applicant hanya bisa meng-attach sebanyak 60 dokumen.
Jadi format pdf sangat membantu.
Lalu saya mendapat email lagi untuk melakukan medical check up.
Dalam email ini, saya mendapat HAP ID/Referral letter, dan daftar Rumah Sakit yang bisa melakukan medical check up khusus untuk pembuatan visa Australia.
Setelah itu, saya membuat appointment untuk medical check up di Rumah Sakit Premier Jatinegara.
Saya melakukan appointment melalui telepon: 1500908 # 2 # 3.
Bagian medical check up (MCU) ada di lantai 7.
Persyaratan yang harus dibawa untuk medical check up adalah:
1. Passport asli.
2. KTP asli.
3. Referral letter.
(Siapkan satu lembar foto kopi untuk masing-masing dokumen)
Setelah itu, saya mendapat email pemberitahuan bahwa aplikasi visa partner saya diterima oleh Immigration.
Kemudian saya mulai attach dokumen-dokumen yang sudah saya siapkan di awal.
Dokumen di scan berwarna dengan format pdf 96 dpi.
INGAT! Setiap applicant hanya bisa meng-attach sebanyak 60 dokumen.
Jadi format pdf sangat membantu.
Lalu saya mendapat email lagi untuk melakukan medical check up.
Dalam email ini, saya mendapat HAP ID/Referral letter, dan daftar Rumah Sakit yang bisa melakukan medical check up khusus untuk pembuatan visa Australia.
Setelah itu, saya membuat appointment untuk medical check up di Rumah Sakit Premier Jatinegara.
Saya melakukan appointment melalui telepon: 1500908 # 2 # 3.
Bagian medical check up (MCU) ada di lantai 7.
Persyaratan yang harus dibawa untuk medical check up adalah:
1. Passport asli.
2. KTP asli.
3. Referral letter.
(Siapkan satu lembar foto kopi untuk masing-masing dokumen)
Total biaya medical check up tahun 2017 (Juni) adalah Rp. 1.365.000,-
Setelah semua langkah-langkah diatas selesai, mereka akan mulai memproses visa partner kita.
Rajin untuk cek email dan cek ImmiAccount. Siapa tau ada email dari Immigration yang meminta kita untuk menambah kelengkapan dokumen yang mereka perlukan.
**Selama menunggu proses visa partner berjalan, kita bisa apply visa turis bila ingin mengunjungi pasangan di Australia**.
Untuk pembuatan visa turis online bisa dilihat di https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=5467935396360789703#editor/target=post;postID=4839797136218344473;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=0;src=postname
Setelah visa partner granted, mereka akan kirim visa melalui email.
Saya apply visa partner tanggal 30 May 2017.
Visa di granted tanggal 1 Juni 2018
👆 Ini adalah temporary visa subclass 309 (stage 1).
Untuk permanent visa subclass 100, masih harus menunggu lagi sekitar dua tahun dari tanggal kita apply visa. Tapi, temporary visa ini sudah bisa dipakai untuk keluar masuk Australia sampai permanent visa granted nanti.
Relationship setiap orang berbeda-beda. Maka dari itu, waktu proses visa pun berbeda-beda.
Yang standar adalah sekitar 12 bulan. Tapi bisa kurang, bisa juga lebih.
Yang penting adalah HARUS SABAR 😉
Lengkapi dokumen sebaik-baiknya.
Good luck!
-Aryani Siti-
Dear Mba Aryani,
ReplyDeleteBoleh aku minta alamt email?
aku mau menanyakan, apakah SKCK perlu di translate ke english?
This comment has been removed by a blog administrator.
DeleteHi, untuk SKCK tidak perlu di translate, karena sudah ada bahasa Ingris nya (bilingual). Thank you :)
DeleteSis boleh minta alamat emailnya ? Soalnya ada masalah saat saya apply.. Pas masuk ke stage sponsor gak bisa terus..please...apakah setelah selesai mengisi apkikasi punya saya harus melakukan dulu pembayaran apa gmn ?
ReplyDeleteBoleh minta alamat emailnya..saya ada masalah pas masuk ke bagian sponsornya...gak masuk2
ReplyDeleteBoleh minta alamat emailnya...saya ada masalah pas masuk ke stage sponsornya ..nggak masuk2 ..apa harus melakukan submit punya saya dan melakukan pembayaran dulu baru masuk ke sponsor ?
ReplyDeleteYes. Kita harus bayar dulu, baru submit sponsor. Setelah itu baru bisa attach dokumen2. Email: Arysolehah@gmail.com
DeleteMau tanya, untuk dokumen buku nikah di translate tidak? Karena ada biligual nya, kemudian yg di translate buku nikah suami/ istri atau kedua duanya?
ReplyDelete1 pertanyaan lagi. Mohon info Dokumen apa saja yg mba translate in english. Terima kasih
Kalau sudah bilingual tdk perlu ditranslate lagi.
DeleteDokumen yg saya translate: kartu keluarga, KTP, Akte lahir.
Mba sekarang kan partner visa online semua ya. Form 47sp tetep kita print isi terus scan? Bayarnya berarti bs pake cc saya?
ReplyDeleteForm 47sp bisa langsung isi online. Jadi gak perlu di print . Bayar visa bisa pake cc 😊
ReplyDeleteMau nanya lagi mba, untuk buku nikah yg diupload buku nikah saya saja (suami) atau buku nikah suami istri.
ReplyDeletethanks
Suami istri 😊
DeleteHi Ka, aku mau tanya, apakah lebih baik mengajukan visa partner dari Indonesia atau dr Australia ya? Ka apakah punya wa jdi ak bisa tanya2 langsung gt? thanks ya
ReplyDeleteMengajukan visa partner dari Indonesia atau Australia sama aja - semuanya baik. Karena proses dan biayanya sama aja ko 😊. Bisa email ke Arysolehah@gmail.com kalo mau tanya lebih lanjut. Thank you 😊
ReplyDeletehi Mba Aryani.. mau tanya dong.. untuk dokumen2 yg perlu di certified; utk paspor, kita certified kemana ya? dan untuk penerjemah sendiri pak Harro apakah masih aktif sbg penerjemah? dan utk biaya partner visa $6.932 tersebut apakah sudah include biaya visa temporary subclass 309? atau arti lain sebelum dapat visa permanent granted, Australian Immi akan mengeluarkan Visa subclass 309 dahulu baru permanent visa subclass 100? dan meski proses mungkin lama tapi akhirnya tetap granted ya mba? thanks in advance mba.. Maria
ReplyDeleteHi Maria, saya certified paspor di Dokter Gigi. Pak Harro masih aktif sbg penerjemah & certified documents. Waktu saya apply visa partner tahun 2017, biaya sdh termasuk visa
DeleteSubclass 309 & 100. Saya apply partner visa bulan May 2017. Lalu dapet visa 309 bulan Juni tahun 2018. Dan sekarang lagi nunggu proses visa 100. Tapi denger2 peraturan berubah mulai July tahun ini . Coba cek website immigration utk detail & updates . Cuma pihak imigrasi yg punya wewenang Visa di granted atau engga. Hope it helps. Thank you and good luck Maria 😊
Hi mba aryani.. terima kasih atas share infonya. Sy mau tanya berkaitan ktp dan kk utk apply partner visa, apakah menggunakan ktp status belum kawin dan kk lama yg bercantum nama orang tua atau harus update ktp menjadi sdh kawin dan kk baru dgn suami? Sy baru nikah 26 juni 2019 dan sedang mengumpulkan doc. Terkait Utk buku nikah sendiri sy sdh punya tetapi ktp blum update. Terima kasih..
ReplyDeleteHi, saya waktu itu apply visa partner defacto. Jadi kurang tau kalau utk marriage visa. Maaf ya😊
DeleteHi Mba Aryani,
ReplyDeleteApakah syarat tinggal bareng sebelum menikah adalah mutlak? Dan apakah mutlak juga harus berpacaran selama 1 tahun? Mengingat kami baru beberapa bulan berpacaran dan bersiap menikah tanpa tinggal bareng sebelum karena LDR. Makasi infonya yaa. Cheers -Rany-
Kalau apply visa defacto, syarat tinggal bareng is a must. Kalau apply visa prospective marriage sepertinya tdk perlu😊
DeleteHi kak mw tny utk certified copy passpor dmn ya? Thx
ReplyDeleteWaktu itu saya certified paspor di Dokter Gigi .
ReplyDeleteHalo Mbak saya mau mastiin aja. Karena Mbak De Facto jadi status KTP dan Kartu Keluarga Tidak Kawin?
ReplyDeleteSaya agak bingung soalnya saya baru menikah Oktober tapi buat ganti KTP dan KK ke Kawin rasanya bisa lama banget.
Kalo itu saya kurang tau. Sorry:)
Delete1. Caranya gmn tu kalo certified paspor di dokter gigi?
ReplyDelete2. Ini serius bayar dulu cost Visa 309/100 baru isi2 form nya di immi, soalnya form saya macet di hal. 4.
makasih sblmnya mba, mhn di jawab?
1. Bawa paspor asli + fotocopy. Dokter stempel + tanda tangan di fotocopy paspornya.
Delete2. Isi form. Bayar. Upload dokumen.
** Sepertinya sekarang banyak yg stuck di halaman 4. Saya gak tau kenapa. Mungkin karena kasus virus, imigrasi tutup? Not sure.
Iya, asumsi skr krn pandemic covid-19 aja sih, error feedback di page nya aja terlalu umum, ga jelas, haha.. Anyway, spt nya sy akan coba lg setelah virus reda, dan mungkin akan coba onshore.
Deletethank you for your reply mba..
My pleasure. Good luck ya:)
DeleteTerima kasih banyak mba, saya membaca blognya mba ini udah sejuta kali hehehe... dan sekarang lagi memulai untuk proses pengajuan partner visa onshore. terima kasih banyak mba, informasi dari mba sangat bermanfaat... GBU...
ReplyDeleteThank you. Good luck ya:)
ReplyDeleteHi sis Aryani, thank you for sharing this useful and helpful info. I have a few questions please:
ReplyDelete1. Do we still need to certify our passport if we apply online?
2. What documents need to be cerified?
3. How can we pay for the visa from Australia?
Thank you.
1. I applied online and I did certified my passport
ReplyDelete2. I did certified my passport, birth certificate, Indonesian national identify, police check
3. When you apply online there's a way to do the payment through the immi account
Hi mba aryani, saya kemarin ngjukan spouse visa/partner vissa saya ajukan 2019,bulan september
ReplyDeleteSaya punya dua anak, dan kami sudh menikah lebih dari 8 tahun, sekrang anak"saya sudh citezen,nah saya nya blum karena kmrin kita ngk ada plaining tinggl di australia,
Yang ingin saya tanyakan, biasa nya brpa lama ya mba, proses untuk kita dapat permanent vissa nya,
Makasih.
Biasanya kira2 2 tahun mba:)
DeleteHi mba,
ReplyDeleteApakah certified paspornya bisa dengan cap basah / stempel notaris (bhs indo & inggris) atau harus di certified(legalisir) juga oleh kemenkumham dan kemenlu?
Thank you
Setahu saya asalkan nama mereka terdaftar di NAATI/Immigration.
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteHalo mbak Aryani Siti, kalo saya kn pernah tinggal dinegara lain dengan status pengungsi,trus sama agen saya, saya ditulis bahwa saya pernah tinggal dan bekerja di negara lain, dan disuruh minta surat SKcK dari negara tersebut, itu gmna mbk.? Saya takut jika gak diksih. Apa bisa aprove visanya.?
ReplyDeleteSetahu saya, kalau kita pernah tinggal di negara lain lebih dari 12 bulan, kita harus bikin SKCK dari negara tersebut. Waktu itu saya diminta SKCK Indonesia dan SKCK Australia. Utk Australia, bisa bikin online. Kalau negara lain saya kurang tau, maaf ya gak bisa bantu.
Delete